Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk bandar udara dan pelabuhan laut internasional lainnya diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.