⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari :
a.
bagian tahun pajak/tahun buku 2000 periode masa pajak setelah 1 Januari 2001;
b.
bagian tahun pajak/tahun buku 2001 periode masa pajak sebelum 1 Januari 2001.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.