Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP
SE 3/1995 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP
SE 17/1999 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP
SE 24/1998 — di luar korpus situs ini, tidak ada halamannya di sini
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 11/2025 — KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN BEA METERAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
“Pasal 146 a. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … 25. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 11/2025.
dibaca dari teks DJP