:
a.
Cap instansi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.), Pejabat Sementara (Pjs), atau untuk beliau (u.b) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
b.
Cap jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi digunakan untu menyertai tanda tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.