:
Kode kantor, kode surat, dan cap dinas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sampai dengan adanya penetapan kode kantor, kode surat dan cap dinas unit instansi vertikal tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.