:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.