Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk, jenis, dan kode kartu, formulir, surat dan buku yang digunakan dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dalam :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-228/PJ/1999;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tentang Bentuk-bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak,
Dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.