Bagi Wajib Pajak baru yang bertempat kedudukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf d dapat memilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.