Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Bagi Wajib Pajak baru yang bertempat kedudukan di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf d dapat memilih untuk mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.