(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak yang berubah menjadi Wajib Pajak yangpernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan Kawasan Pulau Karimun yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j dapat mengajukan permohonan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.