Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-389/PJ/2003 dinyatakan tidak berlaku, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana pada Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf d masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.