(1)
Beras dan gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001.
(2)
Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau
popcorn
(jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf b Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001.
(3)
Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.