Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Beras dan gabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001. (2) Jagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf b Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001. (3) Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.