(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 26 Desember 2001, harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku juga terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok yang dilakukan pada dan setelah tanggal 27 Desember 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.