TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ATAU PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA DAN PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Badan Usaha yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya.
(2) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diterbitkan dalam hal Badan Usaha memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah memperoleh keputusan dari instansi yang
berwenang mengenai penetapan sebagai Badan
Usaha untuk membangun dan/atau mengelola
Kawasan Ekonomi Khusus;
b. telah memperoleh keputusan Menteri mengenai
keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6;
c. tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi
di Kawasan Ekonomi Khusus;
d. telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;
dan/atau
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis
pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas
keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan
izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran
pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
- 10 -
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
f. telah menyampaikan peta bidang tanah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan surat pernyataan tanah dan/atau
bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi
Khusus.
(4) Dalam hal Badan Usaha memperoleh surat keterangan
bebas atas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, selisih
Pajak Penghasilan badan yang terutang dikurangi dengan
fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar
50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan
badan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Badan
Usaha dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau
Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat
Setoran Pajak ke kas negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan
kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya ke Kantor Pelayanan
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(6) Permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban
penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan oleh Badan Usaha sebelum
mengajukan permohonan surat keterangan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Dokumen berupa surat pernyataan tanah dan/atau
bangunan yang dialihkan berlokasi di Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
FASILITAS PEMBEBASAN DARI PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENJUALAN RUMAH TINGGAL ATAU
HUNIAN YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH DI KAWASAN
EKONOMI KHUSUS PARIWISATA
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.