PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU
Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1999
Direktur Jenderal Pajak
ttd,
A. ANSHARI RITONGA
NIP. 060027032
1. Bapak Menteri Keuangan RI;
2. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Sdr. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan RI;
4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
8. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.