Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1999 Direktur Jenderal Pajak ttd, A. ANSHARI RITONGA NIP. 060027032 1. Bapak Menteri Keuangan RI; 2. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI; 3. Sdr. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan RI; 4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 8. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.