Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU
Peraturan perubahan. Pasal I memuat ketentuan peraturan yang diubah, Pasal II ketentuan penutup.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
KEP-DJP 537/2000 — PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
“Pasal 8 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999 tanggal 22 April 1999, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 tanggal 8 Agustus 1998, dinyatakan tidak berlaku, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.”
dibaca dari teks DJP