PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA
:
Kode kantor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja unit instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
67/PMK.01/2008
sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur kode kantor pada instansi vertikal bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.