PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dan para Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2008
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.