Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang
(1).
Tidak dilakukan pemungutan
Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas hasil berupa bunga yang diperoleh
dari surat berharga seperti promes, aksep, wesel dan surat berharga sejenis
lainnya yang lazimnya diperdagangkan dalam Pasar Uang;
(2).
Bunga yang dimaksud dalam
ayat (1) tetap merupakan obyek Pajak Pendapatan c.q. Pajak Perseroan.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.