Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1). Tidak dilakukan pemungutan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas hasil berupa bunga yang diperoleh dari surat berharga seperti promes, aksep, wesel dan surat berharga sejenis lainnya yang lazimnya diperdagangkan dalam Pasar Uang; (2). Bunga yang dimaksud dalam ayat (1) tetap merupakan obyek Pajak Pendapatan c.q. Pajak Perseroan.

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.