Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang
Ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat
(1) tidak berlaku terhadap bunga yang dibayarkan kepada atau dinikmati
oleh orang/badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar
negeri.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.