Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
maka Surat Keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 1 April 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri
Keuangan Tahun 1975
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.