Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, maka Surat Keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: JAKARTA. Pada tanggal: 1 April 1975. MENTERI KEUANGAN, ALI WARDHANA ---------------------- CATATAN Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.