Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
KEDUA Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan
pembukuan dengan akhir tahun buku pada
31 Desember 2018;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan melakukan
pencatatan, yaitu:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto; atau
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
atau
3
c. Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final, termasuk dari usaha dengan peredaran
bruto tertentu.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.