Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018
Dicatat berbeda oleh dua sumber. Peraturan ini juga muncul sebagai KEP-DJP 95/2019 (Keputusan Dirjen Pajak), dengan nomor, tahun, dan judul yang sama tetapi jenis yang berbeda. Keduanya sengaja tidak digabungkan: menggabungkan berarti memilih salah satu sumber sebagai yang benar.
Isi peraturan
Keputusan: isinya diktum (KESATU, KEDUA, …), bukan pasal.
JDIHKepDJP KEP-95/PJ/2019Keputusan Unit Eselon I · 29 Mar 2019 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 29 Mar 2019 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka