:
Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.