KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2021
.
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Keuangan; dan
3. Perusahaan Industri yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.