Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KETIGA

KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG MEMENUHI KRITERIA NILAI TINGKАТ КОMPONEN DALAМ NEGERI YANG ATAS PENYERAHANNYA DAPAТ МEMANFAATKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

: Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan: a. sertifikat TKDN yang berlaku minimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2025; dan b. kinerja penjualan triwulan, kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.