PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
:
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, setelah menerima laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, melakukan tindakan sebagai berikut :
a.
menginvestigasi dan melaporkan hasil investigasi dalam bentuk Laporan Hasil Audit;
b.
merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, apabila berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak telah melakukan pelanggaran disiplin;
c.
melimpahkan kasus kepada aparat penegak hukum melalui Inspektur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, apabila berdasarkan hasil investigasi terdapat indikasi adanya perbuatan pidana.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.