Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KEENAM

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, setelah menerima laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA, melakukan tindakan sebagai berikut : a. menginvestigasi dan melaporkan hasil investigasi dalam bentuk Laporan Hasil Audit; b. merekomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, apabila berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak telah melakukan pelanggaran disiplin; c. melimpahkan kasus kepada aparat penegak hukum melalui Inspektur Jenderal atas nama Menteri Keuangan, apabila berdasarkan hasil investigasi terdapat indikasi adanya perbuatan pidana.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.