PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
:
Jika berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, ditemukan bukti bahwa pegawai pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA telah melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.