Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

KESEMBILAN

PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

DJP berlakuⓘBatang tubuh

: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : 1. Wakil Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal; 3. Inspektur Jenderal; 4. Para Direktur Jenderal/Kepala Badan/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; 5. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.