PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009
:
1.
Dalam rangka penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atau unit pengawasan internal pada Direktorat Jenderal Pajak, harus mencantumkan latar belakang, dampak, mekanisme penanganan dan iktikad baik pegawai pajak untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penindakan oleh pejabat yang berwenang;
2.
Iktikad baik pegawai pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu iktikad dari pegawai pajak yang dalam melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.