Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian; 2. PUang Tebusan Pensiun adalah penghasilan yang dibayarkan oleh dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus; 3. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara Tunjangan Hari Tua kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan; 4. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada orang pribadi yang berhak menerimanya secara sekaligus dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.