PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak- pihak yang membayarkan.
(2)
Tarif pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.
penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak;
b.
penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
c.
penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
d.
penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
e.
penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.