Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 133B/KMK.04/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Saat mulai berlakunya pengenaan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp. 500,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1989 adalah tanggal 15 Nopember 1989. (2) Bea Meterai yang terhutang atas cek dan bilyet giro yang ditarik atau diterbitkan antara tanggal 22 September 1989 sampai sebelum saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dilunasi dengan tarif berdasarkan ketentuan lama.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.