PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 133B/KMK.04/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara:
a.
menggunakan meterai tempel;
b.
menggunakan mesin teraan meterai;
c.
membubuhkan tanda lunas Bea Meterai.
(2)
Cara pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c atas cek dan bilyet giro dalam rangka otomasi kliring dilakukan dengan membubuhkan tanda lunas yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro.
(3)
Dalam hal pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dilaksanakan, Bank Indonesia dapat mengatur lebih lanjut cara pelunasan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.