Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 133B/KMK.04/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Tatacara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro dilakukan sebagai berikut: a. Bank menyetor dimuka Bea Meterai dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak KPU.35 untuk Rekening Kantor Kas Negara pada bank persepsi dan menyampaikan tembusan Surat Setoran Pajak (lembar merah) kepada Direktur Jenderal Pajak bersama Formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro sesuai dengan contoh formulir terlampir. b. Berdasarkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank melaksanakan pencetakan cek dan bilyet giro kepada perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. c. Dalam hal pencetakan cek dan bilyet giro dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, tembusan pesanan pencetakan disampaikan pula kepada Perum PERURI. d. Tanda lunas Bea Meterai dibubuhkan pada setiap lembar cek dan bilyet giro dengan kata-kata : "Bea Meterai lunas tanggal ......" (diisi dengan tanggal setoran).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.