PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi KMK 133B/KMK.04/2000 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan pula kepada Perum PERURI apabila dibuat oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(3)
Perum PERURI wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.