(1)
Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara:
a.
sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);
b.
sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
(2)
Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.