Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara: a. sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease); b. sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease). (2) Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.