Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,
ttd.
Drs. S U P O M O
NIP. 060031993
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 27 November 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.