Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas import Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan atas import Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (2) Atas import Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tetap dipungut.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.