PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap import Barang Kena Pajak sebagai berikut :
a.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik;
b.
barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
c.
barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, badan Luar Negeri, badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama;
d.
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
e.
peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan meninggal;
f.
barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
g.
barang bawaan :
1.
penumpang yang nilainya tidak melebihi batas US$ 250,00 per orang atau maksimum sebesar FOB US$ 1000,00 untuk satu keluarga;
2.
awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50, 00 untuk setiap orang;
3.
pelintas batas antara :
3.1.
Indonesia-Papua Nugini;
Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu bulan;
3.2.
Indonesia-Malaysia;
Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip;
3.3.
Indonesia-Filipina,
Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan;
h.
barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
i
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
j.
barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
k.
barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.