Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap import Barang Kena Pajak sebagai berikut : a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; b. barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. c. barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, badan Luar Negeri, badan atau Organisasi Internasional, Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di dalam negeri yang mendapat rekomendasi dari Departemen Agama; d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan meninggal; f. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; g. barang bawaan : 1. penumpang yang nilainya tidak melebihi batas US$ 250,00 per orang atau maksimum sebesar FOB US$ 1000,00 untuk satu keluarga; 2. awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50, 00 untuk setiap orang; 3. pelintas batas antara : 3.1. Indonesia-Papua Nugini; Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang dalam jangka waktu satu bulan; 3.2. Indonesia-Malaysia; Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip; 3.3. Indonesia-Filipina, Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang dalam waktu satu bulan; h. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; i barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; j. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; k. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.