Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 1 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.