PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 1 berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh rekomendasi dari departemen/instansi terkait.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.