⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 141/2021, PMK 4/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/ atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.