Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.”
dibaca dari teks DJP · diabaikan: hierarki: KMK tidak dapat mencabut/mengubah PP
PMK 141/2021 — PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
“Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan Meterai digital yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan izin dicabut.”
dibaca dari teks DJP
PMK 4/2021 — PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
“c. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital dan teknologi percetakan, serta izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai lunas yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
Mencabut: 104/KMK.04/1986 — Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan