TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pejabat yang menerbitkan Surat
Paksa adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat
untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan
Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.