TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak atau
beberapa Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka:
(1)
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan
Surat Paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih beberapa dalam satu
kota.
(2)
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat melaksanakan
sita terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang
masih berada dalam satu kota.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.