TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 17 Mei 2000
Menteri
Keuangan
Bambang
Sudibyo
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.