Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat yang melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib memberitahukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi pelaksanaan Surat Paksa atau objek sita berada tentang pelaksanaan penagihan dimaksud. (2) Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.