TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pejabat yang melaksanakan penagihan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 wajib memberitahukan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya
meliputi pelaksanaan Surat Paksa atau objek sita berada tentang pelaksanaan
penagihan dimaksud.
(2)
Tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari JDIH pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.