PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Stiker Lunas PPN adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain yang digunakan sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat di atas media rekaman, seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD), dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau rekaman suara beserta tayangan gambar.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.