PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas penyerahan Produk Rekaman Suara terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukandengan menggunakan Stiker Lunas PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.