PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas pembayaran royalti, pembayaran pencetakan label, biaya perekaman, pembelian atau pembuatan master rekaman suara dan jasa periklanan dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus Stiker Lunas PPN.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.