PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Produk Rekaman Suara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) yang beredar wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN.
(2)
Produk Rekaman Suara yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman suara kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN.
(3)
Atas penggantian dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman suara dalam rangka penggunaan rekaman suara dengan tujuan untuk disewakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman suara yang menerima penggantian tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.